Minggu, 12 April 2026

Hukuman Mati

Kemungkinan Eksekusi Terpidana Mati di Nusakambangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi lima terpidana mati.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Tribun Jateng /A Prianggoro,
Dua orang petugas melakukan pemeriksaan rutin diseputar Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengan. Sabtu (8/2/2014). Lapas Nusakambangan selain tempat pengasingan warga binaan yang terlibat tindak pidana. Ditempat ini sejumlah kegiatan positif para napi, diantaranya membatik, membuat kerajinan miniatur, dan produk kerajinan tangan lain. (Tribun Jateng/A Prianggoro) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi lima terpidana mati. Namun, mereka menjajaki sejumlah kemungkinan, termasuk eksekusi dilaksanakan di Pulau Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah.

"Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Nusakambangan akan menjadi salah satu tempat pelaksanaan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Sebelumnya, Kejagung memastikan melaksanakan putusan eksekusi lima terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) pada Desember 2014 ini. Mereka terdiri dari seorang terpidana mati dari Lapas Tangerang, dua orang dari Lapas Batam dan dua terpidana mati dari salah satu lapas di Nusakambangan.

"Sedangkan terpidana mati yang di luar Nusakambangan, tidak menutup kemungkinan akan dieksekusi di tempatnya terakhir sekarang, karena mempertimbangkan waktu dan pengamanan untuk menjadikan satu pelaksanaan di Nusakambangan," terangnya.

Informasi yang dihimpun Tribun, kelima terpidana mati yang akan dieksekusi sudah berada di lapas-lapas di Pulau Nusakambangan. Bahkan, selain lima WNI terpidana mati yang akan dieksekusi, ada seorang terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan asing juga tengah diperiksa aspek yuridisnya oleh Kejagung sebelum dilakukan eksekusi.

Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, membantah adanya pemindahan kelima terpidana yang akan dieksekusi ke Nusakambangan itu.

Menurut Tony, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati berbeda kasus bisa dilakukan dalam waktu bersamaan apabila berada dalam satu berkas perkara.

"Yang dapat dipastikan, ekskeusi nanti, tahap (prioritas) pertama akan dilakukan terhadap terpidana mati kasus narkoba," ujarnya.

Menurut Tony, kepastikan mengenai jumlah terpidana, pihak tereksekusi, tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati akan ditentukan dalam pelaporan dan pertemuan empat kepala kejaksaan tinggi (kajati DKI Jakarta, Banten, Kepri dan Jateng) dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejagung pada Rabu (17/12/2014).

Dalam pertemuan itu, keempat kajati akan melaporkan siapa saja terpidana mati yang sudah final dari sisi pemeriksaan yuridis seperti pengajuan dan putusan grasi atau Peninjauan Kembali (PK).

"Memang dari laporan akhir kajati pekan ini, memang itu yang harus dipastikan. Apakah seluruh aspek yuridisnya sudah terpenuhi, apakah sudah mengajukan PK, apa grasi sudah diajukan dan bagaimana hasilnya (putusannya).

"Secara logis, kalau terpidana mati sudah mengajukan grasi (pengampunan dari presiden), dalam arti dia mengajukan karena dia mengakui kesalahannya dan mohon pengampunan, tentu tidak logis dia mengajukan PK. Memang itu jadi kendala, tetapi kami menunggu laporan dari kajati-kajati dahulu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved