Minggu, 19 April 2026

KPK Periksa Enam PNS Korupsi Alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit dan Pariwisata

(KPK) kembali memanggil para saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya  terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.

Pada pemeriksaan kali ini, KPK menjadwalkan terhadap enam pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan Anggota Panitia Pengadaan Alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Enam saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Selain memeriksa keenam PNS tersebut, KPK juga memeriksa Marketing Support PT Sarana Media Optindo, Yunita Rahelina. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kesehatan, alat dan instrumen kesehatan dan berkantor di Jl Ciputat Raya, Pondok Pinang.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.

Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved