Curhat Terpidana Mati Gunawan Santoso yang Akan Dieksekusi
'Kok ada berita saya mau dieksekusi. Saya ngajukan grasi dan PK aja belum, kok mau dieksekusi'.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi putusan dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana, GS dan TJ, sebelum pengujung tahun 2014.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, GS yang dimaksud adalah Gunawan Santoso alias A Cin, terpidana mati kasus pembunuhan berencana bos PT Asaba, Boedyharto Angsono, di Pluit, Jakarta Utara pada 2003 silam.
Sementara, TJ adalah Tan Joni alias Aseng, terpidana mati yang terlibat pembunuhan berencana satu keluarga di Tanjung Balai Karimun, Riau pada 2006.
Kabar rencana eksekusi terpidana mati tersebut sampai di telinga Gunawan Santoso yang tengah mendekam di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah.
Gunawan langsung mengontak kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada Kamis (25/12/2014). Ia pun menyampaikan 'curhat' dan kegundahan hatinya melalui sambungan telepon itu.
"Pada hari Natal kemarin, dia telepon saya. Dia pinjem telepon Kalapas di sana. Dia kebingungan, dia tanya saya, 'Kok ada berita saya mau dieksekusi. Saya ngajukan grasi dan PK aja belum, kok mau dieksekusi'. Saya bilang, itu nggak benar," ujar Alamsyah menirukan pernyataan Gunawan, saat berbincang dengan Tribunnews.com, Jumat (26/12/2014).
"Lalu, saya ditanya, 'Apa bapak sudah ajukan PK?'. Saya bilang, belum," imbuhnya.
Alamsyah mengatakan, Gunawan selaku terpidana mati, dirinya selaku kuasa hukum, pihak keluarga hingga rohaniawan yang biasa memberi pendampingan ke kliennya, belum menerima pemberitahuan dari kejaksaan tentang rencana eksekusi tersebut.
Padahal, ada peraturan yang mewajibkan jaksa eksekutor untuk memberitahukan rencana eksekusi kepada terpidana mati yang akan dieksekusi dan kepada keluarganya.
"Orang tuanya saja belum tahu. Malah mereka bertanya juga ke saya. Saya juga belum tahu ada rencana itu," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati sebelum berakhir 2014. Namun, baru dua terpidana yang dipastikan bisa diekseksi sebelum pergantian tahun 2014, yakni dua terpidana mati adalah kasus pembunuhan berencana, GS dan TJ.
Keduanya tengah ditahan di dua lapas terpisah di Pulau Nusakambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontan menyatakan, keduanya saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Dan salah satu titik di Pulau Nusakambangan sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi terhadap empat terpidana mati kasus narkotika tertunda karena alasan yuridis dan teknis. Keempatnya, yakni PL, AH, ND dan MACM.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, keempatnya adalah Pujo Lestari, Agus Hadi, Namaona Denis (WN Malawi) dan Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil).
Eksekusi terhadap PL dan AH tertunda kedua terpidana yang tengah ditahan di Lapas Batam itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) per 15 Desember 2014.
Sementara, eksekusi terhadap dua WNA, yakni ND dan MACM, tertunda karena masih menunggu jaksa eksekutor memberitahukan pemerintah negara asal. ND ditahan di salah lapas Pulau Nusakambangan dan MACM ditahan di Lapas Tangerang, Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/narapidana_20141226_211511.jpg)