Rabu, 27 Mei 2026

Sutarman: Pergantian Kapolri Dipercepat atau Diperlambat itu Hak Presiden

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman enggan berkomentar soal ramainya bursa calon kapolri baru yang akan menggantikan dirinya.

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Kapolri Jenderal Sutarman bersama jajarannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Polisi Sutarman enggan berkomentar soal ramainya bursa calon kapolri baru yang akan menggantikan dirinya.

"Pergantian Kapolri itu kewenangan presiden dan hak prerogatif Presiden. Saya serahkan sepenuhnya kepada Presiden, saya tidak akan komentar apapun tentang itu," terang Sutarman, Jumat (9/1/2015) di Mabes Polri.

Sutarman pun mengatakan pergantian Kapolri akan dipercepat atau diperlambat itu juga merupakan hak Presiden.

"Yang jelas pengganti Kapolri harus bintang tiga. Karena dalam undang-undang, calon kapolri itu adalah bintang tiga," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved