Sabtu, 30 Mei 2026

Budi Gunawan Tersangka

Pengacara Budi Gunawan Suruh Denny Indrayana Sekolah Lagi

"Dia mengerti hukum atau enggak. Dia kan bukan praktisi, dia kan enggak mengerti hukum," kata Fredrich.

Tayang:
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menjalani sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang sedianya dilakukan hari ini namun ditunda Senin, 9 Februari 2015 mendatang.

Hal tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan perdana itu.

Pihak termohon tidak hadir meski PN Jaksel sudah melakukan pemanggilan. Namun demikian, sebelum sang hakim menentukan sikap, hakim melakukan pengecekan kebenaran surat kuasa hukum Budi Gunawan.

"Meskipun PN Jaksel sudah panggil termohon, akan tetapi seperti saudara lihat, termohon tidak hadir. Oleh karena itu pengadilan menunda sidang untuk panggil KPK. Sidang ini akan kami lanjutkan pada Senin depan 9 febuari 2015," kata Sarpin, Senin (2/1/2015) saat memimpin sidang.

Kuasa hukum Budi Gunawan yakni Maqdir Ismail sempat memberikan pendapat agar pihaknya diberikan kesempatan membacakan pelaporan. Tujuannya agar persidangan tidak berjalan semakin panjang.

"Meskipun termohon belum hadir, kami diberikan kesempatan, kesempatan bacakan karena sudah dipanggil secara patut," kata Maqdir

Namun permintaanya itu ditolak oleh hakim. Menurut Sarpin pengadilan harus mengikuti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, bila permohonan dibacakan saat itu, maka sidang sudah dimulai sementara pihak termohon belum hadir.

"Saya kira cukup jelas dengan penjelasan saya, saya tetap menunda sidang ini pada hari senin," ujarnya.

Kuasa Hukum Polri dan Budi Gunawan Fredrich Yunadi menghargai keputusan hakim. Menurutnya, keputusan tersebut tak bisa dibantah karena dianggap sudah sesuai hukum acara yang berlaku.

"Jadi hakim bisa menunda kapan saja menurut beliau yang paling tepat," imbuh Fredrich setelah keluar ruang dari ruangan sidang.

Namun, dirinya menuding bila sidang pra peradilan didunda terlalu lama, sama saja seperti memberikan kesempatan untuk KPK membuat siasat dan menggalang kekuatan sosial dari luar untuk menggerakan massanya.

"Itu kan kerjaannya mereka (KPK). Yang tidak kami inginkan dalah demikian, tetapi apapun kami akan hadapi," kata dia.

Fredrich kembali menegaskan, pokok materi yang akan dibawa ke persidangan pra-peradilan adalah berkaitan dengan masalah penetapan kliennya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan telah sengaja membuat logika hukum di Indonesia salah kaprah. Sebab, gugatan yang diajukan oleh jenderal bintang tiga itu tidak sesuai dengan peraturan di Pasal 77 KUHAP.

BACA: Denny Indrayana Bilang Budi Gunawan Pakai Jurus "Dewa Mabuk"

Menanggapi hal itu, Fredrich menyarankan sebaiknya Denny belajar banyak mengenai soal hukum. Pengamat Hukum Tata Negara itu, kata dia, tak mengerti hukum di Indonesia.

"Suruh dia (Denny Indrayana) sekolah lagi. Dia mengerti hukum atau enggak. Dia kan bukan praktisi, dia kan enggak mengerti hukum," katanya.

Sementara menurut Maqdir Ismail apa yang dikatakann Denny hanya interpretasi. Dia menjelaskan, bahwa putusan-putusan pengadilan mengenai hal-hal berhubungan dengan pra peradilan tidak hanya terbatas pada penangkapan dan penahanan saja, tetapi juga putusan pra peradilan yang berhubungan dengan penetapan tersangka sah dan tidaknya.

"Jadi sebenarnya tidak bermasalah," ucap Maqdir.

Lebih lanjut, di sisi lain, berbagai pihak mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membatalkan pelantikan Budi Gunawan tanpa menunggu hasil praperadilan. Namun demikia, Fredrich mengklaim bahwa presiden Jokowi akan bersikap bijaksana oleh pihak Budi Gunawan.

"Kami yakin pak Joko Widodo itu sangat bijaksana. Beliau itu kan menunggu proses dari pra pradilan," usai Fredrich.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved