Kamis, 28 Agustus 2025

Biar Jera, Hehamahua Usul Koruptor Disuruh Bersihkan Got

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2014). Semua mantan pimpinan KPK berkumpul untuk membahas polemik pelimpahan kasus Komjen BG ke Kejagung yang menuai banyak protes. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS‎.COM, JAKARTA - Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor.

Saat ini, Abdullah menilai sulit menghukum koruptor dengan pidana mati meskipun hal itu dimungkinkan karena diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Dimana UU tersebut berisi dalam keadaan tertentu pelaku dapat dipidana mati. Keadaan tertentu yang dimaksud dimana negara dalam keadaan perang atau bencana alam.

"Sampai kiamat tidak bisa hukuman mati," kata‎ Abdullah dalam bincang senator dengan tema 'Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi' di Senayan City, Jakarta, Minggu (15/3/2015).

‎Menurut Abdullah, aturan tersebut dapat dikongkritkan dengan cara merevisi undang-undang tersebut. Ia mencontohkan koruptor yang melakukan Korupsi Rp 50 miliar dapat langsung divonis hukuman mati.

"Kalau tidak mencapai itu tidak perlu. Tapi dimiskinkan atau putusan pengadilan pakai kaos koruptor terus jalan ke Bundaran HI lalu bersihkan got, kalau tidak tobat atau malu ya gantung diri," ujar Abdullah.

Cara lainnya, menurut Abdullah, dengan bekerja di kebun kelapa sawit.

Gaji bulanan koruptor dipotong untuk menutupi utangnya. Sisanya dipakai untuk menghidupi diri sendiri.

Hal itu dilakukan sampai ada perubahan perilaku pelaku.‎ "Sehingga tidak perlu biaya untuk penjara, sehingga hanya ada rumah tahanan. Pilihannya hukuman mati atau sosial. Penjara tak selesaikan persoalan," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan