Pakar Hukum: Perppu KPK Dijadikan Undang-Undang Sangat Konstitusional
Pakar hukum Margarito Kamis menilai Perppu Pimpinan KPK cukup konstitusional untuk dijadikan undang-undang oleh Komisi III DPR RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengundang tiga pakar hukum untuk meminta keterangan dan masukan terkait Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan di depan anggota Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015), Perppu tersebut harus ada kegentingan memaksa yang faktual.
"Soal KPK, DPR yang buat undang-undang ini, dan harus diakui undang-undang ini tak menyediakan kerangka kerja presiden di tengah situasi hukum yang genting, atau mengganggu pelaksanaan fungsi dari lembaga itu," ujar Margarito.
Ia melihat penerbitan Perppu Pimpinan KPK setelah dua komisioner KPK menyandang status tersangka yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Betul masih tersisa dua pimpinan KPK, tapi kita tidak bisa kesampingkan kenyataan saat itu dua pimpinan KPK yang tersisa itupun sudah dilaporkan ke Bareskrim," kata Margarito.
Ia menambahkan selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. "Karena terminologi kolektif bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari satu," katanya.
Namun, kata Margarito, keadaan hukum yang tercipta sebagai akibat penetapan dua pimpinan KPK menjadi tersangka, cukup beralasan secara konstitusional untuk menerima Perppu ini ditingkatkan menjadi undang-undang, begitu katanya.