Minggu, 7 September 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Diperiksa 9 Jam, Denny Indrayana Dicecar 34 Pertanyaan Soal 'Payment Gateway'

Diutarakan Denny, selama kurang lebih 9 jam diperiksa tadi ia sudah membeberkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penyidik

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, usai diperiksa penyidik Bareksrim Polri, Jumat (27/3/2015), malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam akhirnya mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana selesai diperiksa Bareskrim sebagai tersangka dugaan korupsi 'Payment Gateway' Kamis (2/4/2015) pukul 21.20 WIB.

"Pemeriksaan baru saja selesai, sebagaimana tadi di awal, kami berdoa ini hari baik, malam Jumat. Semoga di malam yang baik ini penjelasann saya bisa memperjelas persoalan ini," tutur Denny di Mabes Polri.

Diutarakan Denny, selama kurang lebih 9 jam diperiksa tadi ia sudah membeberkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penyidik.

"Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik, agar lebih murah, cepat, tanpa pungli tanpa calo, katanya.

Lebih lanjut, Kuasa hukum Denny Indrayana mengatakan tadi kliennya diperiksa 34 pertanyaan.

Dimana sebagian besar berisi klarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Menkumham berkaitan dengan undangan-undangan pertemuan yang proses faktanya ada.

"Tadi sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu dan Wamen tidak tahu. Supaya terang semuanya," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan