Prahara Partai Golkar
Kubu Agung Laksono Nilai Putusan PTUN Tidak Gugurkan SK Menkumham
Agus menuturkan, putusan sela PTUN hanya bersifat menunda pelaksanaan dari SK Menkumham
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menghilangkan keabsahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM bahwa kepengurusan Agung Laksono sah.
"Terkait dengan keputusan PTUN Jakarta, bahwa keputusan tersebut bersifat sela dan tidak menganggu proses keabsahan Menkumham," kata Agus di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Agus menuturkan, putusan sela PTUN hanya bersifat menunda pelaksanaan dari SK Menkumham. Dirinya pun menyebut putusan sela PTUN tidak menggugurkan SK Menkumham.
"Keputusan PTUN itu adalah menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak bersifat menggugurkan," tegasnya.
Seperti diketahui, pihak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol kubu Agung Laksono.
Dengan keputusan Majelis Hakim ini, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ditunda.
Sehingga kepengurusan Partai Golkar kembali ke kepengurusan Partai Golkar versi munas Pekanbaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/agus-gumiwang_20150327_163053.jpg)