Prahara Partai Golkar
Golkar Kubu Ical Minta Polri Usut Otak Pemalsuan Surat Mandat
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie yang mempolisikan Agung Laksono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan surat mandat Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), namun kubu Ical tetap meminta agar otak atau sutradara pemalsuan juga diproses hukum.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham pada wartawan, Senin (6/4/2015).
"Dua tersangka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bukanlah pelaku utama dan hanya sebagai pelaksana di lapangan saja," ucap Idrus.
Sehingga Idrus pun berharap penyidik mengusut tuntas para tersangka hingga ke otak pemalsuannya. Karena hal itu, dinilai Idrus sudah merusak pendidikan politik.
Termasuk Idrus juga mengapresiasi adanya penetapan dua tersangka itu. Ia menilai penetapan tersangka sebagai langkah maju yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus yang dilaporkannya pada bulan Maret silam.
"Dari 270 kader yang menandatangani surat mandat itu, ada sekitar 70 persen yang palsu. Jadi 130-an yang kita laporkan palsu, dan informasi yang saya dengar mereka dibagikan Rp 500 juta," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mempolisikan Agung Laksono cs ke Bareskrim soal dugaan surat mandat palsu.
"Pagi ini, Senin (6/4/2015) April Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus surat mandat palsu Golkar untuk hadir di Munas Ancol," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com.
Diutarakan Rikwanto, dua tersangka itu yakni : Hasbi Sani ( Pasaman Barat ) dan Dayat Hidayat ( Pandeglang ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat. Dan dalam minggu ini keduanya akan diperiksa," tambah Rikwanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/idrus-marham_20150311_102827.jpg)