Minggu, 19 April 2026

Prahara Partai Golkar

Diakui Menkumham, Golkar Kubu Agung Yakin Ikut Pilkada

Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya yakin dibawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Sekjen Zainudin Amali, sudah pasti ikut Pilkada

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya yakin dibawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Sekjen Zainudin Amali, sudah pasti ikut Pilkada.

"Karena sudah diakui oleh Pemerintah berdasarkan SK Kemenkumham tgl 23 Maret 2014, putusan sela ataupun proses persidangan di PTUN tidak bisa membatalkan SK Kemenkumham, sampai didapatkannya keputusan tetap," kata Agun dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (17/4/2015).

Menurutnya, SK Kemenkumham tetap efektif berlaku berdasarkan Ketentuan pasal 67 ayat (1) UU PTUN, bahwa gugatan tidak menghalangi atau menunda pelaksanaan SK kemenkumham.

"Bahkan lebih jauh lagi sesungguhnya PTUN tdk memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan Kepengurusan Parpol, karena itu kewenangan absolut Mahkamah Partai sesuai pasal 32 ayat (5) UU no 2/201 ttg perubahan UU, no 2/2008 ttg Partai politik, yang bersifat final dan mengikat," kata Agun.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kisruh dualisme partai, sebagai syarat bisa ikut Pilkada.

"Ya menunggu (proses peradilan), jadi bersabarlah, sambil kita sama-sama berdoa dan harapan sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam pilkada tahun 2015," kata Husni.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved