Minggu, 7 September 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Diperiksa Bareskrim, Denny Indrayana Tak Banyak Komentar

Kedatangan Denny yang juga tersangka korupsi payment gateway untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, Senin (27/4/2015) menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangan Denny yang juga tersangka korupsi payment gateway untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun belum diketahui, apakah pemeriksaan Denny kali ini atas kasus payment gateway ataukah enam kasus lainnya, yang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh masyarakat dan mantan karyawannya di Menkum HAM.

Pantauan di lapangan, Denny tiba pukul 10.35 WIB, ditemani oleh kuasa hukumnya. Saat ditanya awak media, Denny tidak banyak berkomentar.

"Nanti saja, biar saya diperiksa dulu," katanya.

Seperti diketahui, atas kasus ini Bareskrim baru menetapkan satu tersangka yakni Denny, dan belum ada penambahan tersangka.

Atas perbuatannya, Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan