Minggu, 19 April 2026

Prahara Partai Golkar

Maruarar Siahaan: Tidak Satu Pun Hakim Mahkamah Partai Golkar yang Abstain

majelis hakim Mahkamah Partai Golkar telah memberikan putusan atas sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu

Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Suasana usai sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan berpendapat, majelis hakim Mahkamah Partai Golkar telah memberikan putusan atas sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu. Menurutnya, tidak ada satu pun hakim yang abstain dalam putusannya.

"Dalam putusan itu tidak ada putusan dari dua orang hakim yang sesuai dengan tugas pokoknya (dalam memutus perkara) yang menyatakan abstain," ujar Maruarar saat sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015).

Maruarar menjelaskan, ada tiga macam putusan yang dijatuhkan hakim, yakni putusan menerima, menolak dan mengabulkan gugatan perkara. Hakim tidak diperkenankan abstain dalam putusannya.

"Sedangkan, kalau pun menganggap ada dissenting opinion (perbedaan pendapat), maka harus dianggap ada putusannya, yaitu apakah menerima atau menolak," ujarnya.

Ada perbedaan pendapat yang diberikan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar dalam putusan terkait sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar.

Dari empat hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Jasri Marin dan Andi Matalata menyatakan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah.

Sedangkan Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved