Minggu, 19 April 2026

Hukuman Mati

Rieke Diah Pitaloka: Tinjau Ulang Vonis Mati Mary Jane

extra Ordinary Crime bukan hanya untuk kasus narkotika, tapi juga kasus terorisme, pelanggaran HAM berat dan korupsi.

Editor: Rachmat Hidayat
ISTIMEWA
Rieke Diah Pitaloka menggelar Sosialisasi 4 Konsesus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Daerah pemilihannya, Tambun, Bekasi, Minggu (26/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pemerintah, extra Ordinary Crime bukan hanya untuk kasus narkotika, tapi juga kasus terorisme, pelanggaran HAM berat dan korupsi.

"Kalau mau menerapkan vonis mati artinya tidak hanya berfokus pada kasus narkotika. Tapi contohnya juga pada kasus korupsi yang terbukti sebuah mekanisme sistematis pemiskinan dan pembodohan terhadap rakyat," kata Rieke.

Saat menggelar sosialisasi 4 Konsesus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Daerah pemilihannya, Tambun, Bekasi, Minggu (26/4/2015) yang dihadiri para buruh yang berada di wilayah Bekasi, selain memaparkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Politisi PDI Perjuangan ini juga menyinggung soal hukuman mati.

"Saya terlibat langsung dalam perjuangan untuk membatalkan hukuman mati TKI di Pengadilan Kota Bharu Malaysia, Wilfrida Soik, yang terbukti de facto membunuh majikannya dengan tusukan berkali-kali,"ujarnya.

Menurut Rieke, argumentasi hukum yang berhasil dibuktikan sebagai fakta hukum adalah bahwa Wilfrida korban perdagangan manusia dan mengalami disabilitas gangguan jiwa. Pihaknya berhasil membebaskan Wilfrida dari hukuman mati, dan saat ini Wilfrida dalam pendampingan dan perlindungan Pemerintah Malaysia.

"Saat kasus vonis mati terjadi pada warga negara asing di Indonesia, semestinya peradilan hukum Indonesia juga menerapkan pemenuhan rasa keadilan bagi Mary Jane yang terindikasi kuat korban perdagangan manusia dan Rodrigo penderita Skizofrenia Paranoid dan Gangguan Bipolar,"tambahnya.

Indonesia lanjut Rieke, harus memikirkan secara serius reinterpretasi terhadap vonis mati menjadi vonis seumur hidup, memberantas mafia peradilan, merevitalisasi penjara-penjara yang ada, sehingga sanksi hukum berbuah efek jera dan pengorganisiran rasa tanggung jawab, para narapidana dibina, bukan dibinasakan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved