Sabtu, 6 September 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Korupsi Payment Gateway, Bareskrim Periksa Dirut BCA

Penyidikan dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terus berlanjut

Editor: Johnson Simanjuntak
Eko Sutriyanto/Tribunnews.com
Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terus berlanjut di Bareskrim.

Hari ini, Rabu (20/5/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ‎memeriksa direktur Utama BCA sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik memeriksa Dirut BCA (Jahja Setiaatmadja)‎, dia diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi tadi," kata Direktur Tipikor Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri.

Untuk diketahui, terkait kasus itu penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Denny, meski berstatus tersangka Denny tidak ditahan oleh penyidik.

‪Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan