Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Kembali Diperiksa Bareskrim
Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan saat ini fadillah masih diperiksa oleh penyidik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam bernama drg Fadillah R.D Mallarangan .
Fadillah merupakan tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran.
Pemeriksaan hari ini, Senin (25/5/2015) merupakan pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya pada Kamis (21/5/2015), ia juga diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan saat ini fadillah masih diperiksa oleh penyidik.
"Ya, tersangka (Fadillah) sudah hadir dan saat ini masih diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Wiyagus di Mabes Polri.
Akibat korupsi pengadaan alkes yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 18 miliar. Wiyagus menambahkan dari hasil pemeriksaan nanti, tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, bahkan termasuk kepala daerah.
Sebelumnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadilla R.D Malarangan mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia ia mengaku siap diperiksa.
"Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya tadi diluar saat penggeledahan," kata Fadilla