Sabtu, 16 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

Ketua KPK Tak Mau Ikut Campur soal Praperadilan Novel

"Saya tidak akan mencampuri alasan praperadilan. Jangankan Novel, yang menyangkut masalah KPK. Saya jawab proposional," kata Ruki

Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim kuasa hukum Polri megikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015). Hari ini PN Jaksel memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Ditpidum Bareskrim Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrahman Ruki, angkat bicara mengenai praperadilan Novel Baswedan, setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan Novel.

"Saya tidak akan mencampuri alasan praperadilan. Jangankan Novel, yang menyangkut masalah KPK. Saya jawab proposional," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Ruki mengatakan, pihaknya telah menugaskan biro hukum untuk menghadapi gugatan secara proposional, termasuk pengajuan gugatan praperadilan.

"Saya tidak mau mencampuri kerjaan masing-masing. Institusi apalagi pengadilan, harus kita hormati, pendapatnya kita hormati. Bahwa kita tidak puas dengan hasilnya, kita lakukan pross hukum yang lain," katanya.

Sebelumnya, sidang putusan praperadilan Novel Baswedan melawan Polri akhirnya digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015). Dalam putusannya Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan gugatan Novel Baswedan.

"Menimbang dalil-dali sebelumnya diatas Hakim menolak permohonan pemohon (Novel) seluruhnya," ujar Zuhairi dalam sidang yang dimulai pada pukul 15.10 WIB tersebut.

Yang menjadi dasar penolakan hakim adalah ‎baik penangkapan maupun penahanan yang dilakukan Penyidik Bareskrim Polri telah seseuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik polri melakukan penangkapan lantaran Novel tidak hadir dua kali dalam panggilan Polri untuk kasus yang menjeratnya.

"Pengadilan menimbang dua kali pemanggilan sudah cukup untuk melakukan penangkapan, karena panggilan oleh penegak hukum penting untuk kepentingan penyidikan. Oleh karenanya penangkapan sudah memenuhi prosedur hukum," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan