Minggu, 26 April 2026

Bareskrim Sita 300 Dus Soft Lens Ilegal Senilai Rp 10 Miliar

‎Bareskrim Polri bersama Kemenkes dan BPOM melakukan penindakan dan penggerebekan bersama terhadap sebuah perusahaan yang memasarkan Soft Lens ilegal

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri bersama Kemenkes dan BPOM melakukan penindakan dan penggerebekan bersama terhadap sebuah perusahaan yang memasarkan lensa kontak atau Soft Lens ilegal.

Penggeledahan itu dilakukan Rabu (10/6/2015) malam di PT Mata Kary, Jl Antara no 43, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sementara itu, pemilik PT Mata Kary ‎yakni Willy Evans Hardjono, warga Jl. Pelepah Kuning II WU-2/ 1,Rt 002/016, kelapa gading timur, kec. Kelapa gading, Jakarta Utara sudah diamankan untuk dimintai keterangannya.

"‎Barang bukti yang disita di lokasi yakni soft Lens merk LUXE dan V1 sebanyak 300 dus, satu dusnya berisi 800 softlens. Seluruhnya senilai Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Dirtipiter Bareskrim, AKBP Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan ‎lantaran mengedarkan soft Lens yang adalah alat kesehatan tanpa izin maka pemilik pabrik bisa dijerat dengan Pasal 196, 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Tags
Bareskrim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved