Bareskrim Sita 300 Dus Soft Lens Ilegal Senilai Rp 10 Miliar
Bareskrim Polri bersama Kemenkes dan BPOM melakukan penindakan dan penggerebekan bersama terhadap sebuah perusahaan yang memasarkan Soft Lens ilegal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Kemenkes dan BPOM melakukan penindakan dan penggerebekan bersama terhadap sebuah perusahaan yang memasarkan lensa kontak atau Soft Lens ilegal.
Penggeledahan itu dilakukan Rabu (10/6/2015) malam di PT Mata Kary, Jl Antara no 43, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pemilik PT Mata Kary yakni Willy Evans Hardjono, warga Jl. Pelepah Kuning II WU-2/ 1,Rt 002/016, kelapa gading timur, kec. Kelapa gading, Jakarta Utara sudah diamankan untuk dimintai keterangannya.
"Barang bukti yang disita di lokasi yakni soft Lens merk LUXE dan V1 sebanyak 300 dus, satu dusnya berisi 800 softlens. Seluruhnya senilai Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Dirtipiter Bareskrim, AKBP Sandi Nugroho.
Sandi menambahkan lantaran mengedarkan soft Lens yang adalah alat kesehatan tanpa izin maka pemilik pabrik bisa dijerat dengan Pasal 196, 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.