Rabu, 20 Agustus 2025

Tahun Ini Target 100.000 Pecandu Narkoba Direhabilitasi

Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pemerintah berencana membangun tujuh panti tambahan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tahun Ini Target 100.000 Pecandu Narkoba Direhabilitasi
TRIBUNNEWS.COM/Domu D Ambarita
Gerbang Masuk Pusat Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotik Nasioanal (BNN) Lido Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (2/3/2012) (TRIBUNNEWS.COM/Domu D Ambarita)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pemerintah berencana membangun tujuh panti tambahan untuk tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.

Ditambah dengan fasilitas yang sudah ada, Menteri Sosial Khofifah menargetkan panti-panti rehabilitasi itu mampu memulihkan kondisi 100.000 orang pencandu narkoba.

"Target Presiden tahun ini 100.000, dan tahun depan 200.000," ujar Khofifah di Istana Kepresidenan, Jumat (26/6/2015).

Khofifah menuturkan, saat ini sudah ada 18 panti rehabilitasi yang terakreditasi. Semua panti itu sudah masuk dalam kategori institusi penerima wajib lapor (IPWL).

Pada akhir tahun, diharapkan ada tambahan tujuh panti yang akan selesai dibangun pada 15 Desember 2015.

Menurut Khofifah, pemerintah saat ini kesulitan mendapatkan pencandu yang mau secara sukarela dirawat di panti rehabilitasi. Sebab, pencandu biasanya tak didukung lingkungan keluarga yang juga mendukung rehabilitasi itu karena adanya pandangan negatif di tengah masyarakat.

"Kalau mereka pencandu, segera melapor ke IPWL, nanti akan dapat kartu IPWL, maka dia tidak boleh ditangkap atau ditahan," ucap Khofifah.

Khofifah menyarankan agar pihak keluarga bisa mendorong pencandu narkoba untuk masuk ke dalam panti rehablitasi.

Karena di dalam panti rehablitasi yang terakreditasi IPWL, proses penanganan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari ketersediaan konsuler adiksinya hingga penanganan kebutuhan resosialisasi dan reunifikasi.

Selain melalui panti, pencandu narkoba juga bisa mengikuti rehabiltasi berbasis masyarakat. Tak seperti panti yang mengharuskan pencandu diinapkan, pada rehablitasi berbasis masyarakat, pencandu masih bisa menjalani aktivitas normal sambil melakukan sejumlah aksi rehabilitasi.(Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan