Pilkada Serentak
Dampak Putusan MK, Keluarga Petahana Coba Mencalonkan Kepala Daerah
DPR mengaku banyak menerima calon yang masih keluarga petahana. Mereka yang dahulu sempat mengurungkan diri kini mencoba lagi di Pilkada Serentak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin menanggapi putusan MK menyoal politik dinasti.
MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"MK itu wakil Tuhan di muka bumi. Jadi enggak boleh didebat. Keputusannya itu final dan mengikat," kata Ade kepada wartawan di kompleks DPR, Senin, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Ade mengatakan DPR telah mengupayakan aturan mengenai politik dinasti melalui UU Pilkada. Namun, pada akhirnya dibatalkan MK. "Kita semua bekerja atas dasar undang-undang. Ya harus patuh dong," tutur Ade.
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali itu mengakui pihaknya banyak menerima calon yang masih keluarga petahana. Calon yang dahulu sempat mengurungkan diri kini mencoba lagi di Pilkada Serentak.
"Prosentasenya saya lupa, tapi banyak orang yang kemarin mengurungkan niat, karena undang-undang itu sudah kadung jalan (lewat putusan MK). Ya enggak apa-apa," ujarnya.
Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.
"Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," kata Arief, di Gedung MK, Rabu (8/7/2015).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana memiliki berbagai keuntungan, sebagaimana dikemukakan oleh Presiden.
Sehingga karenanya penting untuk dirumuskan pembatasan-pembatasan agar keuntungan-keuntungan itu tidak disalahgunakan oleh kepala daerah petahana untuk kepentingan dirinya (jika ia hendak mencalonkan diri kembali), anggota keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengannya.
"Namun, pembatasan demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu tersebut," ujar majelis hakim.