HUT ke 70 RI
Terima Remisi, 11 Orang Napi di Rutan Pondok Bambu Hirup Udara Bebas
Sejumlah warga binaan yang mendapatkan kebebasan pada hari ini, semuanya merupakan terpidana tindak pidana umum
Penulis:
Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membebaskan 11 narapidana.
Sebanyak sebelas narapidana tersebut bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
"Hari ini kami bebaskan 11 orang napi. Mereka bebas setelah mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan ini," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti usai acara peringatan kemerdekaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Sejumlah warga binaan yang mendapatkan kebebasan pada hari ini, semuanya merupakan terpidana tindak pidana umum.
Dua di antara sebelas Narapidana tersebut berwarga negara Malaysia. Mereka sebelumnya mendekam di Rutan Pondok Bambu karena terlibat permasalah imigrasi.
Sri Susilarti yang segera bergegas ke Kementerian Hukum dan HAM usai selesai acara di Rutan Pondok Bambu tidak menyebutkan secara rinci, kesebelas terdakwa itu bebas setelah mendapatkan remisi 17 Agustus atau remisi Dasawarsa.
Namun, berdasarkan data yang diberikannya, Rutan Pondok Bambu mengusulkan 16 Narapidana untuk mendapatkan remisi bebas. 11 melalui remisi 17 Agustus dan enam melalui remisi Dasawarsa.