Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Korupsi Haji

SDA Berharap SBY Mau Bersaksi di Pengadilan Soal Kasus Haji

Saat menjabat sebagai Menteri Agama membantu SBY, dirinya selalu melaporkan apa yang terjadi

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Suryadharma didakwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 Suryadharma Ali, berharap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau menjadi saksi yang meringankan dirinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya berharap beliau mau jadi saksi, karena beliau saksi penting ketidakharmonisan hubungan saya dengan Komisi VIII DPR RI," kata SDA sapaannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Saat menjabat sebagai Menteri Agama membantu SBY, dirinya selalu melaporkan apa yang terjadi. Sebagai mitra kerja di DPR, SDA mengaku hubungan buruk tersebut, mengakibatkan penyelesaian penetapan biaya haji ketika itu sempat terkatung-katung.

"Sampai soal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) saya melaporkan langsung di Cikeas. Karena sebagai menterinya saya harus lapor," katanya.

Diberitakan sebelumnya, SDA didakwa menyelewengkan sejumlah anggaran di Kementerian Agama terkait penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri (DOM) sepanjang 2011-2014. Total kerugian negara disebut mencapai Rp27,3 miliar plus 17,9 juta riyal Arab Saudi.

Akibat perbuatannya itu, SDA didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan