Jumat, 5 September 2025

Polemik Pertemuan Donald Trump

Tiga Sanksi MKD Menunggu Setya Novanto dan Fadli Zon

Ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan MKD untuk Setya Novanto dan Fadli Zon jika terbukti menghadiri kampanye Donald Trump.

Editor: Y Gustaman
AP
Ketua DPR Setya Novanto dan calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Anggota Dewan (MKD) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, terkait kehadiran mereka dalam kampanye calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Ada atau tidaknya laporan, MKD akan menentukan sikap. MKD pukul 13.00 WIB akan rapat internal," ujar anggota MKD, Sarifudin Suding, kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).

Hingga kini, MKD belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR tersebut. Bila terdapat laporan, MKD akan memproses hal tersebut.

Ia mengingatkan adanya sanksi yang dapat diterima pimpinan DPR bila terbukti melanggar kode etik. Terdapat tiga kualifikasi sanksi yang dapat dijatuhkan MKD: pelanggaran ringan berupa teguran; pelanggaran sedang berupa kehilangan jabatan dari susunan kepemimpinan DPR; pelanggaran berat berupa pemecatan.

"Ada tiga kualifikasi sanksi. Nanti tergantung keputusan MKD. Apakah nanti masuk dalam kualifikasi pelanggaran yang mana. Apakah ringan, sedang atau berat," sambung politikus Hanura itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan