Selasa, 30 September 2025

Abraham Samad Tersangka

Abraham Samad Tidak Ditahan, Cuma Dikenai Wajib Lapor

Setelah pelimpahan tahap dua perkara tersebut, Abraham Samad yang tidak ditahan langsung meninggalkan Kejari Makassar.

Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dari Polda Sulselbar ke Kejari Makassar, jaksa menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, bukan berstatus tahanan, melainkan hanya wajib lapor.

Status Abraham tersebut diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muhammad Yusuf dan Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman dalam jumpa pers seusai pelimpahan perkara tahap dua perkara Abraham Samad, Selasa (22/9/2015).

"Saya sampaikan ya, Pak Abraham Samad tidak ditahan karena kooperatif dan obyektif. Dengan begitu, Pak Abraham Samad hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis. Jadi Pak Abraham Samad bukan status tahanan ya, mau tahanan kota maupun tahanan rumah. Jadi bukan status tahanan," ujar Yusuf.

Saat ditanya soal penambahan pasal dalam perkara ini, Yusuf dan Deddy enggan menanggapinya.

Namun, Deddy mengatakan, tidak ada perubahan pasal dalam kasus yang menjerat Abraham Samad itu.

Setelah pelimpahan tahap dua perkara tersebut, Abraham Samad yang tidak ditahan langsung meninggalkan Kejari Makassar.

Abraham Samad pulang bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan ratusan polisi yang mengawal Abraham Samad pun kembali ke markas mereka masing-masing, yakni di Polda Sulselbar, Polrestabes Makassar, dan Polsekta Ujung Pandang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved