Minggu, 12 April 2026

Pilkada Serentak

Jalankan Putusan MK, KPU akan Revisi Sejumlah PKPU

Pascaputusan MK tentang calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerbitkan Peraturan KPU khusus dalam satu peraturan yang baru.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Arief Budiman anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2012--2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) khusus dalam satu peraturan yang baru.

Setidaknya, terdapat empat PKPU yang akan diformulasikan menjadi satu PKPU khusus.

"Ada empat, nomor 6, nomor 7, nomor 10 dan nomor 12, jadi nanti kami satukan semua dalam satu peraturan khusus mengenai calon tunggal," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

PKPU No 6 tentang Norma Standar Prosedur Pendistribusian Logistik, PKPU No 7 tentang Kampanye, PKPU No 10 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta PKPU No 12 tentang Pencalonan.

Keempatnya, kata Arief adalah hal yang terkait dengan putusan MK mengenai calon tunggal. Selain itu, seluruh PKPU yang ada, tidak akan direvisi.

"Kalau tentang jadwal dan tahapan di PKPU No 2, jika tidak ada yang besar banget, tidak perlu diubah. Hanya saja memang banyak yang belum dilakukan oleh daerah yang ditunda," tambahnya.

Kendati demikian, keputusan untuk merevisi PKPU masih terus digodok oleh KPU. Hasil dari rapat pleno Selasa (29/9/2015) malam menyatakan bahwa simulasi PKPU sudah dilaksanakan oleh Kesekretariatan KPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved