Rabu, 15 April 2026

Anggota Komisi III DPR Kecam Pemberlakuan UU ITE kepada Mahasiswa di Ternate

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil angkat bicara terkait pelaporan seorang mahasiswa oleh polisi yang terjadi di Ternate, Maluku Utara.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Nasir Djamil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil angkat bicara terkait pelaporan seorang mahasiswa oleh polisi yang terjadi di Ternate, Maluku Utara.

Djamil menilai, aparat kepolisian berlebihan dan tidak siap dengan kinerja buruk aparatnya di jalan raya. Bahkan polisi lupa kalau masyarakat pengguna jalan raya adalah mitra untuk menertibkan pengguna jalan umum dan juga polisi lalulintas.

"Kalau polisi menjerat mahasiswa dengan UU ITE, lebih kepada ingin membalas dendam ketimbang memberi efek jera," kata Nasir kepada wartawan, Senin (5/10/2015) pagi.

Lebih lanjut dirinya mengakui, hingga saat ini sudah menjadi rahasia umum kalau masih ada oknum Polantas yang mudah disogok sama pengguna jalan raya saat mereka ketahuan melanggar aturan lalulintas.

"Polisi harus sering memberi penghargaan kepada masyarakat yang menemukan oknum aparat yang masih suka memeras dan memanfaatkan kesalahan pengguna lalulintas dengan cara me-86-kan perkara tersebut," katanya.

Lebih jauh, dia menjelaskan, Polisi yang yang dicitakan oleh masyarakat adalah polisi yang terbuka dengan kritikan dari masyarakat. Jangan mentang-mentang punya diskresi lalu mengancam warga masyarakat yang melaporkan ada oknum polisi yang menyimpang.

"Saya mengapresiasi Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain yang turun langsung untuk menyelesaikan perkara ini. Semoga upaya damai bisa dilakukan. Ingat polisi itu pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Adlun Fiqri, dipenjara oleh Polres ternate lantaran menyebarkan Polisi Lalulintas Polres Ternate meminta suap. Meski video itu telah ditutup, Polisi menuduh Adlun telah menebar fitnah.

Kasus itu pun menuai reaksi di social media, tagar#saveadlunfiqri menyerukan agar polisi membebaskan Adlun dari jeratan Hukum.

Setelah video itu beredar, seorang polisi yang disebut Adlun merasa dicemarkan nama baiknya. Dia kemudian melaporkan Adlun ke Polres Ternate.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain membenarkan bahwa pihaknya telah menahan mahasiswa tersebut. Kata Zulkarnain, mahasiswa bernama Adlun Fiqri itu ditahan karena adanya laporan anggota polisi yang merasa namanya dicemarkan oleh AF.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved