Jaksa Tuntut Empat Bandar Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa bandar ganja yang ditangkap April silam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa bandar ganja yang ditangkap April silam.
Empat orang tersebut adalah Jayadi, Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal.
"Mereka ditangkap pada 25 April silam di sebuah rumah kontrakan, Sukmajaya, Depok," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptaji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Ketika ditangkap empat orang tersebut memiliki 160 kilogram barang haram yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Luxio.
Dari keempat terdakwa, dua di antaranya yakni Jayadi dan Sudaryatno adalah pemilik. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Ponto dan Iqbal adalah orang yang dimintai tolong mengangkat narkoba itu.
Jaksa mendakwa keempatnya melanggar pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 jo passal 132 ayat 1 sub pasal 131 ayat 1 dan pasal 114. UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ganja_1_20150915_120037.jpg)