Selasa, 26 Agustus 2025

Guru Besar PTIK Ingatkan Tidak ada Kriminalisasi Terkait Ujaran Kebencian

Farouk berharap tidak ada kriminalisasi atas surat edaran tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Farouk Muhammad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengingatkan jajaran Polri mengenai surat edaran terkait ujaran kebencian atau hate speech.

Farouk berharap tidak ada kriminalisasi atas surat edaran tersebut.

"Saya juga mengingatkan kepada teman-teman jajaran Polri jangan SE itu ada ekses. Kemudian ada abuse of power, ada kriminalisasi," kata Farouk di Gedung DPP PKS, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Ia mengatakan Polri juga harus berhati-hati atas kebebasan ekspresi yang dimiliki masyarakat. Jangan dianggap ekspresi kepada pemerintah dianggap kebencian. "Pemerintah harus siap dikritisi, sepanjang tidak mengganggu kehormatan diri bukan hate speech," ujar Guru Besar PTIK itu.

Farouk juga mengatakan surat edaran Kapolri sebagai norma hukum. Hal itu sebagai respon atas persoalan yang dihadapi bangsa.

"Kita mendukung Kapolri dan segenap jajarannya untuk menyikapi ini, kalau pernyataan rasa kebencian, apalagi suasana elit menjelang pilkada, nanti bangsa ini tidak nyaman," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol, Badrodin Haiti mengeluarkan SE Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.‎

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan