Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Bansos Sumut

Besok, Kejagung Periksa Gubernur Sumut di KPK Terkait Kasus Bansos

Pemeriksaan tersebut terkait status Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013

Tayang:
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok.

Pemeriksaan tersebut terkait status Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan Gatot akan dilakukan di KPK seperti pemeriksaan sebelumnya.

"(Pemeriksaan) Itu kan sudah pernah dilakukan dan dilakukan di KPK saja," kata Indriyanto, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Walau bertempat di KPK, Indriyanto menjamin pemeriksaan besok akan berjalan lancar.

"Jadi besok pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan akan lancar," kata pakar hukum pidana itu.

Sekadar informsi, Kejagung menetapkan Gatot sebagai tersangka pada Senin, pekan lalu.

Gatot adalah tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013.

Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved