Selasa, 2 September 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Adhie Massardi: Sudirman Said Harus Dijerat dengan Pasal ‘Hate Speech’

Tapi di tengah gelombang ketidakpercayaan masyarakat kepada pejabat negara

Tribunnews
Adhie Massardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Pernyataan MenESDM Sudirman Said tentang adanya pejabat tinggi negara yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres minta saham kepada PT Freeport bisa dikatagorikan sebagai ‘hate speech’ (ujaran kebencian) terhadap Jokowi dan Jusuf Kalla, sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015.

"Saya memang tidak setuju pasal ‘hate speech’ diterapkan kepada masyarakat (rakyat) biasa. Tapi kalau untuk pejabat negara seperti Sudirman Said, akan berdampak sangat positif. Sebab resonansi (fitnah) kebencian (kepada Jokowi dan JK) yang ditimbulkannya sangat besar," demikian tulis Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB)  Adhie Massardi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/11/2015).

Memang JK sudah melakukan klarifikasi kepada publik soal ini. Tapi di tengah gelombang ketidakpercayaan masyarakat kepada pejabat negara, pernyataan JK itu oleh masyarakat dianggap angin lalu.

Ada indikasi isu “pejabat tinggi atas nama Presiden dan Wapres minta saham Freeport” itu, sengaja ditebar Sudirman Said sebagai “ranjau” untuk melindungi dirinya dari hempasan gelombang reshuffle kabinet yang sedang dalam proses.

Sebab kalau nanti dicopot, publik (diharapkan) akan menganggap itu karena dia (Sudirman Said) menghalang-halangi Jokowi dan JK meminta saham Freeport. Kalau benar hal itu dilakukan (Sudirman Said) hanya untuk mempertahankan jabatan, ini sungguh perbuatan keji.

Makanya, Kapolri harus lekas memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Sudirman Said atas ujaran kebencian (hate speech) kepada Jokowi dan JK itu.

Jangan beraninya (menerapkan pasal itu) hanya kepada rakyat biasa, penjual tusuk sate seperti tempo hari.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan