Mabes Polri Terus Pantau Perkembangan Kasus Korupsi BPJS Kesehatan
Wiyagus enggan membeberkan mengapa kasus tersebut disupervisi apakah karena ada kejanggalan atau kelambatan dalam penyidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang kini diusut oleh Polda Jabar mendapat perhatian dari Mabes Polri.
Di kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sebagai tersangka, mereka yakni Kepala Dinkes Kabupaten Subang, BS dan JAK, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus membenarkan Mabes Polri melakukan supervisi atas kasus ini.
Sayangnya Wiyagus enggan membeberkan mengapa kasus tersebut disupervisi apakah karena ada kejanggalan atau kelambatan dalam penyidikan.
"Ya soal Kasus dana BPJS di Polda Jabar memang kami dari Mabes Polri, supervisi. Tapi penanganan tetap di Polda Jabar," ucap Wiyagus, Minggu (29/11/2015).
Wiyagus menambahkan pihak Mabes Polri tidak akan mengambil alih kasus tersebut.
Menurut Wiyagus, Polda Jabar masih mampu mengusut kasus hingga maju ke persidangan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhan Denny mengatakan, BS dan JAK ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi sejak mendapatkan laporan masyarakat pada awal 2015.
"Keduanya menjadi tersangka karena diduga telah memotong dana bantuan BPJS Kesehatan pada 2014," ujar Wirdhan.
Diakui Wirdhan, kedua pejabat Dinkes Kabupaten Subang itu belum ditahan meski status hukumnya telah berubah menjadi tersangka.
Dalam kasus penanganan korupsi, lanjut Wirdhan, pihaknya tak mau gegabah menahan seseorang. Dikhawatirkan masa penahanannya habis ketika penyidik melengkapi berkas.
Tidak hanya itu, selain menetapkan dua tersangka dan memeriksa 40 saksi, ternyata penyidik juga telah mendapatkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Jabar.
Termasuk sejumlah dokumen penting yang bekaitan dengan kasus tersebut telah disita. Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 4 miliar.
Kasus tersebut bermula ketika terjadi penyimpangan pengelolaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang pada 2014. Saat itu ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140101_173223_peluncuran-jaminan-kesehatan-nasional-bpjs.jpg)