Jumat, 3 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Hanura Tawarkan Opsi Voting, NasDem Khawatir MKD Batalkan Kasus Novanto

Sudding mengusulkan hal itu karena argumentasi dari fraksi-fraksi tidak mendapatkan titik temu.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MKD baru dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir (kiri) bersama Wakil Ketua MKD lainnya Junimart Girsang (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) usai pelantikan Kahar Muuzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015). Jelang sidang kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MKD, Fraksi Golkar mengganti Hardi Soesilo dengan Kahar Muzakir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengusulkan voting untuk mengakhiri perdebatan dalam rapat internal kasus Setya Novanto.

Sudding mengusulkan hal itu karena argumentasi dari fraksi-fraksi tidak mendapatkan titik temu.

"Ini akan lebih efisien dan dimungkinkan. Kita minta pimpinan diagendakan pengembalian keputusan. Karena kasus ini dalam persidangan, masalah Jadwal persidangan kita voting," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2015).

Sudding mengingatkan pada rapat internal tanggal 24 November 2015 telah disepakati penentuan jadwal persidangan.

Sehingga rapat kali ini, Politikus Hanura itu meminta untuk pengambilan keputusan melalui voting untuk jadwal persidangan.

"Kalau soal legal standing dan verifikasi sudah lewat, Mereka mengungkap kembali legal standing, itu perdebatan tanggal 23-24 November hadirkan ahli bahasa," katanya.

Sedangkan Anggota MKD asal NasDem Akbar Faizal mengaku khawatir bila rapat diakhiri dengan voting.

Ia khawatir kasus tersebut akan ditutup.

"Bahaya, kalau tiba-tiba banyak menyatakan case closed, Bahaya. Mau apa coba," ujar Akbar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved