Kamis, 4 September 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

MKD Pertanyakan Rekaman 11 Menit yang Diserahkan Sudirman Said

"Apakah Saudara memberikan rekaman 11 menit kepada Sudirman Said atau langsung yang 120 menit?" tanya Darizal.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Darizal Basir mempertanyakan hasil rekaman yang diberikan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin kepada Menteri ESDM Sudirman Said.

Rekaman dimaksud adalah hasil rekaman 11 menit yang pertama kali diserahkan Sudirman ke MKD.

"Apakah Saudara memberikan rekaman 11 menit kepada Sudirman Said atau langsung yang 120 menit?" tanya Darizal.

"Saya hanya kasih rekaman langsung 120 menit itu. Yang sebelas menit dalam bentuk transkip dan tercetak. Itu rangkumannya," jawab Maroef di Ruang Rapat MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan bahwa MKD juga telah menerima dalam bentuk rekaman dari Sudirman Said yang berdurasi 11 menit, bukan dalam bentuk transkip saja.

"Nah kan berbeda. Ada yang kasih rekaman 11 menit, ada yang bilang hanya satu kali langsung 120 menit. Ini harus dicari tahu," kata Darizal.

Hingga saat ini, sidang terus berlangsung dan MKD akan memutuskan untuk kembali memutarkan rekaman yang asli dari pihak Maroef.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan