Rabu, 1 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Tunjukan Laporan, Setya Novanto Polisikan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin

Jumat (11/12/2015), Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ‎dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin ke Ba

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Firman Wijaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (11/12/2015), Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ‎dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dibuat kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mewakili Novanto.

Dalam laporan bernomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta Undang Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Tadi di dalam saya juga lampirkan dokumen terkait stantment dari Pak Menteri Sudirman Said‎ yang dengan sengaja patut diduga menyebarkan tuduhan palsu di muka umum soal pencatutan nama presiden dan wapres," ungkap Firman di Mabes Polri.

Untuk selanjutnya, Firman pun menyerahkan proses hukum atas laporannya itu ke para penyidik di Bareskrim Polri.

Dia berharap laporannya bisa segera diproses oleh penyidik.

Sebelumnya, beberapa hari lalu Rabu (9/12/2015) tampak Firman bolak-balik menyambangi Bareskrim dan mengaku sudah membuat laporan polisi.

Tapi ternyata Firman belum membuat laporan polisi.

Hingga Kamis (10/12/2015) kemarin, Bareskrim menyatakan belum menerima adanya laporan polisi terhadap Sudirman dan ‎Maroef.

"Informasi dari Biro Operasi Bareskrim, saat itu yang bersangkutan memang mau lapor tapi ternyata tidak jadi. Kenapa tidak jadi, apa alasannya saya tida tahu," tutur Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono, Kamis (10/12/2015) malam.

Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto juga membenarkan hal itu.

"Sampai saat ini saya belum dapat informasi mengenai laporan dari pihak itu," tegas Agus.

‎Untuk diketahui, Rabu (9/12/2015) siang kemarin ramai pemberitaan Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan sendiri Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto.

Kala itu, Firman mengaku tengah membuat laporan dan sedang melengkapi beberapa berkas untuk melengkapi laporan.

"Ini sudah di dalam, sedang buat laporan. Kami melaporkan SS atas sejumlah dugaan pidana," terang Firman saat dihubungi wartawan.

Firman mengaku ada lebih dari satu dugaan pelanggaran hukum yang akan dilaporkan pihaknya antara lain fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-undang ITE.

Untuk diketahui, Sudirman Said merupakan pelapor ke MKD dalam dugaan pencatatan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan Setya Novanto terkait jatah saham PT Freeport Indonesia.

Tidak hanya di MKD, kasus ini juga tengah diusut di Kejagung soal dugaan pemufakatan jahat Novanto.

‎Baik Sudirman maupun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia keduanya sudah diperiksa anak buah Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved