Selasa, 30 September 2025

DPR Setujui Revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas 2016

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan pembahasan Rancangan UU Pengampunan Pajak dan Revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penolakan revisi UU KPK (ilustrasi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan pembahasan Rancangan UU Pengampunan Pajak dan Revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Hal itu diputuskan setelah pimpinan fraksi menggelar lobi dalam rapat paripurna selama satu jam lebih.

"Apakah kedua RUU masuk dalam Prolegnas dapat disetujui?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dijelskan Taufik, berbagai catatan atas undang-undang tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari usulan RUU.

"Apa yang sudah disepakati dalam forum lobi, apakah hasil dari dalam forum lobi dapat disetujui?" kata Taufik.

"Setuju," kata anggota dewan.

Namun tidak semua fraksi menyetujui keputusan tersebut.

Fraksi Gerindra melalui Gus Irawan Pasaribu mengaku menghormati putusan tersebut.

Tetapi, ia mengingatkan sejak awal di Badan Legislasi sudah terdapat pendapat yang berbeda.

"Tolong dicatat, kami mendukung pemberantasan korupsi. Mendukung potensi penerimaan negara lewat pajak. Tapi tentu inisiatifnya dari pemerintah," ucap Gus Irawan.

"Untuk Pengampunan Pajak prosesnya tidak perlu terburu-buru karena itu prosesnya masih panjang tidak harus diputuskan masa sidang ini," imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan Politikus Demokrat Benny K Harman.

Ia mengatakan Demokrat tidak menyetujui apabila kedua RUU itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.

"Sederhana saja, tahun sidang 2015 sudah mau selesai. Agar tidak menimbulkan misleading kedua RUU ini masuk 2016," ujar Benny.

Demokrat, kata Benny, juga meminta kedua RUU tersebu menjadi inisiatif pemerintah.

Nantinya, akan dibahas apakah revisi UU KPK itu untuk memperkuat lembaga anti rasuah itu atau tidak.

"Begitu juga RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) untuk menaikkan pendapatan negara dalam sektor pajak. Sekali lagi kami tegaskan meminta supaya ini menjadi inisiatif pemerintah," kata Benny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved