Rabu, 1 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Mundur dari Ketua DPR, Fraksi Golkar Belum Dapat Penjelasan dari Setya Novanto

Bambang baru mendengar kabar pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menunjukkan surat putusan sidang MKD saat pembacaan putusan sidang etik MKD di Ruang Sidang MKD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). MKD menutup kasus sidang kode etik yang dilakukan Setya Novanto dikarenakan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar di DPR belum mendapatkan konfirmasi langsung dari Setya Novanto terkait pengunduran diri dari jabatan Ketua DPR‎.

Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi, Rabu (16/12/2015).

"Belum ada pembicaraan ke fraksi. Belum ada konfirmasi langsung ke Setya Novanto," kata Bambang.

Bambang baru mendengar kabar pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR.

"Katanya surat sudah masuk ke MKD," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat internal setelah mendapatkan surat pengunduran diri Setya Novanto. Novanto menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR kepada MKD DPR RI.

Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan putusan rapat dimana perkara Setya Novanto dinyatakan ditutup. "Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Yth Saudara Drs Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup," kata Surahman di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Ditutupnya kasus itu seiring dengan diterimanya surat pengunduran diri Setya Novanto dengan No Anggota A.300 FPG sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 tertanggal 16 Desember 2015.

Surahman‎ menyatakan terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

"Demikian keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved