Sabtu, 13 September 2025

Korupsi Dana Haji

Suryadharma Ali Laporkan Dua Pegawai Kemenag ke Bareskrim

"Kami melaporkan karena dua orang ini membuat nota dinas palsu yang dijadikan barang bukti di persidangan," kata Johnson

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (kiri), sedang memberikan keterangan kepada awak media, usai menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus korupsi dana haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (17/12/2015), kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) Johnson Panjaitan ‎ melaporkan dua orang pegawai Kementerian Agama ke Bareskrim Polri.

Kedua terlapor yakni Saifudin dan Amir Ja'far dilaporkan karena diduga memberikan kesaksian palsu saat persidangan eks Menteri Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami melaporkan karena dua orang ini membuat nota dinas palsu yang dijadikan barang bukti di persidangan," kata Johnson di Bareskrim.

Saat melapor, Johnson turut serta ‎ didampingi oleh Djan Faridz selaku teman dari Suryadharma Ali dan juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta. Sementara SDA yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor itu adalah ketua majelis petimbangan di partainya.

Menurut Djan Faridz, nota dinas yang dikeluarkan oleh tata usaha di Kementerian Agama itu tidak benar dan memakai kop Departamen Agama.

"Di dalamnya bertuliskan sesuai arahan Menteri Agama, yang sebenarnya itu tidak sesuai, nota itu dilayangkan ke Dirjen. Jadi seolah-olah Pak Suryadharma yang melakukan perintah ke Dirjen untuk menunjuk petugas haji," tegas Djan Faridz.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan