Rabu, 8 April 2026

Soal Pembakaran Hutan Masyarakat dan Perusahaan Sama di Muka Hukum

masyarakat dan perusahaan berkedudukan sama di muka hukum.

Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator DPD RI menyebutkan warga masyarakat maupun perusahaan yang terbukti bersalah dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Abdul Gafar Usman, masyarakat dan perusahaan berkedudukan sama di muka hukum.

Pendapat itu dikemukakan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman, ketika ditanya wartawan tentang proses hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jakarta, Senin (28/12).

"Bila masyarakat terbukti bersalah, ya harus dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya," kata Gafar.

Kendati demikian, Gafar menyatakan, memang perlu dilihat dulu kasus dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu.

Apakah terdapat pelanggaran norma maupun undang-undang dari anggota masyarakat itu yang dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Berdasarkan penelusuran dalam situs putusan perkara Mahkamah Agung (MA), ada sejumlah anggota masyarakat yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus kebakaran hutan.

Salah satunya adalah perkara kasasi nomor 1809 K/Pid.Sus/2014 dengan terdakwa Andi Saputra Harahap bin Ahmadi-Sen Harahap.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura mendakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Barang bukti yang ditetapkan berupa 1 buah mancis merek Tokai dan 6 potong kayu terbakar.

Dalam dakwaan disebutkan pada Selasa 11 Maret 2014, terdakwa membakar daun kering dan kayu kering sebanyak 3 titik masing-masing seluas 1×2 meter dengan menggunakan mancis.

Tujuannya membersihkan lahan yang akan digunakan untuk menanam sayuran. Terdakwa melakukan pembakaran lahan di lokasi Tahura Minas Dua.

Di tingkat pertama, PN Siak menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp3 miliar. Jaksa banding, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Namun majelis hakim kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar menolak kasasi jaksa yang berarti terdakwa divonis sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni penjara selama dua tahun dan denda Rp3 miliar.

Sementara itu, ketika meninjau titik api atau hotspot di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada 24 September 2015, Presiden Jokowi sempat menyatakan ketika melakukan land clearing, budaya lama warga masyarakat adalah dengan membakar lahan.

"Itu juga sosialisasi besar-besaran harus dilakukan, tidak boleh lagi seperti ini," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved