Rabu, 3 September 2025

Kasus Pelindo II

KPK Belum Terima Surat dari PN Jaksel Terkait Sidang Praperadilan RJ Lino

Sidang perdana rencananya digelar pada 11 Januari 2016 mendatang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (4/1/2016) sore mengaku belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengikuti praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia ll, RJ Lino.‎

Sidang perdana rencananya digelar pada 11 Januari 2016 mendatang.

"Sampai kini, KPK belum terima surat dari PN Jaksel terkait sidang praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).

KPK, kata Priharsa, menghormati langkah praperadilan yang ditempuh RJ Lino.

Namun demikian, tegas Priharsa, praperadilan tak serta merta menghentikan penyidikan.

Soal proses penyidikan 3 unit Quay Container Crane (QCC) Tahun Anggaran 2010, lanjut Priharsa, pihaknya tengah fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Priharsa membantah pihaknya sengaja mengundur-undur pemeriksaan RJ Lino.

"KPK belum menentukan panggilan kepada Lino. Sejauh ini masih fokus pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan bukan diundurkan, tapi ini bagian dari strategi penyidikan, yakni memeriksa saksi guna mengembangan kasus," kata Priharsa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan