Rabu, 8 April 2026

Polri Minta WNI dari Suriah dan Pelaku Cuci Otak Dipidana

Pihak Polri meminta agar revisi Undang-Undang Teroris segera dilakukan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pihak Polri meminta agar revisi Undang-Undang Teroris segera dilakukan.

Terutama dalam hal perluasan cakupan pidana bagi para pelaku aksi teror. 

"‎Soal revisi UU Terorisme, kami ingin ada beberapa hal perluasan lingkup unsur ‎Pidana yang bisa dikenakan untuk pidana terorisme. Lingkup pencegahan serta deradikalisasi ikut diperluas sehingga siapa yang berbuat apa dan yang bertanggung jawab itu jelas," ujar Wakapolri, Komjen Budi Gunawan, Jumat (22/1/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Budi Gunawan juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab di bidang pencegahan, penanggulangan termasuk penindakan dan ‎deradikalisasi diperjelas porsi-porsinya. 

Jenderal bintang tiga ini mencontohkan ia berharap dengan direvisinya UU Terorisme maka para pelaku pencucian otak, serta ajakan-ajakan soal ajaran bisa dipidana.

"Termasuk edaran tentang slogan dan di media sosial soal pembuatan bom bisa dipidana. ‎Seperti juga yang ke Suriah kan saat ini belum bisa dipidana," tegasnya. 

Terakhir, Budi Gunawan juga menyinggung soal penambahan masa penangkapan terhadap para terduga teroris tidak lagi 7x24 jam melainkan ditambah.

Dan bukti-bukti intelijen bisa diajukan acuan untuk dijadikan pengawasan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved