Sabtu, 6 September 2025

Kasus Pelindo II

RJ Lino Sesak Nafas

Maqdir, kuasa hukum Lino ini, membeberkan alasan kliennya hari ini mangkir dari panggilan KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2016). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail membantah bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (II) Richard Joost Lino takut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir, kuasa hukum Lino ini, membeberkan alasan kliennya hari ini mangkir dari panggilan KPK.

Ini karena Lino sakit sesak nafas.

"Enggak, enggak urusan ada penahanan atau penangkapan. Karena beliau memang betul-betul sakit, gitu lho," kata Maqdir di KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Bagaimanapun, kata Maqdir, cepat atau lambat Lino memang akan ditahan. Kata dia, penahanan kliennya memang tinggal menunggu waktu.

Hanya saja, kata dia, perlu untuk diperhatikan apakah penahanan tersebut tidak cacat prosedur.

Pasalnya lanjut Maqdir, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

"Kan tidak mungkin, beliau sudah berhenti kok," tukas Maqdir.

Lino disebut dilarikan ke rumah sakit usai diperiksa kali kelima di Badan Rerserse Mabes Polri.

Lino akhirnya tumbang, stres, dan menderita serangan jantung ringan.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan