Kamis, 28 Agustus 2025

Ade Komarudin Setuju Bila UUD 1945 Diamandemen

"Gagasan amandemen ini bagus, terlebih kita banyak merasakan banyak kekurangan setelah diamandemen sebelumnya

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Ade Komaruddin 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pasal di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini menurut Ketua DPR Ade Komarudin.

Ia mengaku setuju bila UUD 1945 diamandemen.

"Gagasan amandemen ini bagus, terlebih kita banyak merasakan banyak kekurangan setelah diamandemen sebelumnya," ujar Ade Komarudin, kepada wartawan, usai menghadiri acara Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Salah satu pasal yang harus diamandemen, menurut kader Partai Golkar yang akrab dipanggil Akom itu, adalah pasal soal keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Tapi sekali lagi kita tidak boleh reaktif, harus mengkaji lebih dalam tentang rencana perubahan itu. Kita tidak boleh masuk dulu dalam substansi masalah," ujarnya.

Gagasan soal DPD iitu merupakan salah satu hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang digelar dua pekan lalu, di Jakarta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB, Muhaimin Iskandar dalam mukernas menyebutkan, DPD tidak berfungsi maksimal. Pilihan yang bisa dilakukan terhadap DPD adalah diperkuat, atau dibubarkan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan