Selasa, 30 September 2025

Menkopolhukam Yakin Jaksa Agung Punya Alasan Kuat 'Bekukan' Perkara BW dan Samad

Menkopolhukam Luhut Panjaitan meyakini Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk mendeponeringkan perkara mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad d

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Luhut Binsar Panjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Panjaitan meyakini Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk mendeponeringkan perkara mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

‎Deponering, begitu karib disebut para penegak hukum di Indonesia atau Seponering‎ yang biasa dikatakan oleh Ahli Hukum di Tanah Air, merupakan kebijakan yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengesampingan perkara demi kepentingan umum.

"Jadi itu hak preogratif Jaksa Agung, kalau Jaksa Agung yang buat, ya itu (dari) pemerintah. Itu hak Jaksa Agung silahkan saja, karena saya yakin Jaksa Agung pasti punya pertimbangan," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).

Selain memiliki pertimbangan kuat, mantan Kepala Staf Presidenan itu juga meyakini langkah itu dilakukan Jaksa Agung sudah melewati prosesnya.

"Kan punya sistem dalam proses pengambilan keputusan," kata Luhut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved