Jumat, 22 Agustus 2025

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Fuad Amin

"Alasannya karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU temasuk di dalamnya mengenai perampasan harta,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fuad Amin Imron 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kasasi terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut telah diajukan pekan lalu.

"Alasannya karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU temasuk di dalamnya mengenai perampasan harta," kata Priharsa, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut Priharsa, berdasarkan putusan yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita untuk dikembangkan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

"Jumlahnya masih dihitung, (sekitar) puluhan," ucap Priharsa.

Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Fuad Amin Imron.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan