Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Deponering Abraham dan Bambang

Kapolri: Berkas Samad dan Bambang P21, Berarti Jaksa dan Polri Sepakat Ada Pidana

bagaimana bisa disebut kriminalisasi jika berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempertanyakan sikap beberapa pihak yang menganggap Polri melakukan kriminalisasi pada dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)‎.

Menjawab hal itu, jenderal bintang empat ini menjelaskan bagaimana bisa disebut kriminalisasi jika berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Lantas jangan menganggap polisi itu mengkriminalisasi. Kalau berkasnya saja sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan berarti kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat‎ dengan Polri bahwa itu adalah pidana dan itu pelakunya," tutur Badrodin, Jumat (4/3/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, dijelaskan Badrodin setelah berkas ada di tangan jaksa maka itu sudah kewenangan jaksa apakah kasus dilanjutkan, dihentikan tentunya semua harus melalui persyaratan.

"Kemudian Jaksa Agung itu punya hak, kalau menyangkut kepentingan umum itu bisa dihentikan, dideponering. Kepentingan umum yang bagaimana itu harus dijelaskan ke publik supaya tidak terjadi simpang siur," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan