Selasa, 30 September 2025

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Koordinator Divisi Investigasi ICW:  Tidak ada Beban Moral bagi AS dan BW

Sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tribunnews.com, JAKARTA- Sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Sehingga tidak ada beban hukum dan beban moral bagi AS dan BW dengan diterbitkannya deponering. Tidak ada beban moral bagi AS dan BW. Kasus ini lebih bernuansa politik dibanding tidak pidanya.

Karena nuansa politiknya jauh lebih besar, keputusan Kejaksaan Agung malah memulihkan dan memberikan kepastian kepada kedua tokoh itu. Keputusan Kejagung tentu bagus buat keduanya. Keputusan Deponeering Kejagung sudah tepat. (tribun/malau)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved