Selasa, 2 September 2025

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Kejaksaan Agung Heran Deponering AS dan BW Dipraperadilankan

Menurut Amir, tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa deponering dapat di-praperadilan-kan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi yang menamakan diri Patriot Demokrat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan deponering kepada mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Hal tersebut dipertanyakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto.

Menurut Amir, tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa deponering dapat di-praperadilan-kan.

"Di undang-undang saya tidak melihat soal itu. Setahu saya tidak ada aturan soal itu," kata Amir di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Amir menyebutkan deponerning merupakan hak prerogatif Jaksa Agung serupa hak presiden mengangkat menteri.

Tindakan itu, jelas Amir, semestinya tidak bisa digugat secara hukum.

Meski demikian, Amir menyatakan pihaknya tetap siap meladeni gugatan praperadilan tersebut.

"Kalau pengadilan panggil, kami hadapi," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang menggugat pemberian Surat Keputusan Deponeering dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyatakan permohonan diajukan oleh Patriot Demokrat telah diregistrasi dengan nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL yang diwakili Andar Mangatas Situmorang.

"Pengajuan dari lembaga bantuan hukum Patriot Demokrat, sekitar13.30 WIB," kata Made melalui pesan singkat, Senin (7/3/2016).

Berdasarkan berkas laporan yang dikirimkan Made, Patriot Denokrat mengajukan praperadilan untuk memeriksa keabsahan deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Selain Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti turut menjadi termohon dalam gugatan praperadilan ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan