Selasa, 28 April 2026

Pilkada Serentak

Hindari Kampanye Terselubung, Pejabat Harus Mundur Saat Jadi Calon Kepala Daerah

Diantara kategori pejabat negara adalah Petahana, anggota DPR, DPRD, pejabat BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan PNS.

Tayang:
Valdy Arief/Tribunnews.com
Masykurudin Hafidz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berkomentar mengenai Revisi UU Pilkada yang telah diterima DPR. Salah satu poin perbaikan UU Pilkada adalah status pejabat negara yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.

Diantara kategori pejabat negara adalah Petahana, anggota DPR, DPRD, pejabat BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan PNS.

"Revisi UU Pilkada yang dilakukan Komisi II telah memasukkan poin tersebut kedalam materi pembahasan," kata Koordinator Nasional JPRR Masykurudin Hafidz melalui pesan singkat, Minggu (10/4/2016)

Pengalaman pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), katanya, seringkali terjadi ruang kompetisi yang tidak setara antar pasangan calon disuatu daerah apabila terdapat pejabat negara atau pejabat daerah yang menjadi peserta.

Ia menuturkan terdapat potensi dan praktik pemanfaatan fasilitas dan kebijakan dari skala kecil maupun besar sehingga ruang perebutan suara pemilih menjadi tidak adil.

"Ketidaksetaraan ini lantas menjadi faktor kuat terkait keberhasilan pasangan calon. Kemenangan dan kekalahan calon pada akhirnya hanya ditentukan oleh seberapa kuat dapat memanfaatkan fasilitas negara dan program daerah," ujarnya.

Masykurudin mengatakan kampanye terselubung lantas menjadi alat utama melalui praktik penyalahgunaan program-program pemerintahan demi kepentingan pemenangan.

Oleh karena itu, imbuhnya, untuk menciptakan ruang yang sama da‎n kesempatan yang setara, siapa saja yang berpotensi menggunakan kekuasaan, kebijakan dan fasilitas negara pada saat yang sama harus dicegah untuk dimanfaatkan dalam mendukung proses pencalonan.

"Fasilitas dan program daerah tidak diperkenankan untuk dipakai dengan tujuan partisan sempit karena dana negara berasal dari publik," imbuhnya.

Untuk itu, agar ruang persaingan terwujud secara sehat dan ‎setara, semua pihak yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan kebijakan negara harus dicegah.

"Dan itu berarti, semua pejabat harus mundur begitu ditetapkan sebagai pasangan calon," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved