Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Dana BPJS

Jamwas: Operasi Tangkap Tangan Dua Jaksa Kejati Jabar Langgar Prosedur

pelaksanaan OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/4/2016), melanggar prosedur.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyebutkan, pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/4/2016), melanggar prosedur.

Widyo mengatakan, saat menangkap dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, KPK tidak menunjukkan surat perintah dan tidak membuat berita acara penangkapan.

"Tidak ada surat perintahnya, tidak ada berita acaranya, bagaimana itu ? Seharusnya kan itu harus dilakukan," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Menurut Widyo, selain menangkap Deviyanti, KPK juga menyita dan menyegel.

Namun, Widyo belum menyebutkan tempat yang dilakukan pengeledahan dan penyitaan oleh KPK.

Widyo menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan KPK tanpa melalui prosedur yang sesuai.

"Negara hukum ini harus dijaga marwahnya. Penegakan hukum yang baik. Tidak bisa asal begitu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Satu di antaranya, bernama Deviyanti Rochaeni yang bertugas sebagai penuntut umum.

Penangkapan dua jaksa  diduga terkait upaya pengamanan kasus dugaan korupsi BPJS kabupaten Subang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan