Sabtu, 24 Januari 2026

Kasus Siyono, Propam Segera Sidangkan Anggotanya

Anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur dalam kasus tewasnya terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam waktu dekat ini, Propam Mabes Polri segera menyidangkan anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur dalam kasus tewasnya terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Sayangnya siapa saja anggota-anggota yang akan disidang itu belum diketahui. Pastinya mereka memang terbukti melakukan kesalahan prosedur karena tidak memborgol Siyono dan jumlah pengawalan kurang.

"Kasus Siyono tanya sama Propam, yang nanganin kan Propam. Nanti kalau disidangkan pasti tahu," tegas Badrodin, Rabu (13/4/2016) di Mabes Polri.

Ditanya soal kapan sidang dilakukan, termasuk soal apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup, Badrodin menjawab seluruhnya merupakan kewenangan dari Propam Mabes Polri.

"Sidangnya tanya Propam termasuk sidangnya terbuka atau tertutup," ujarnya.

Untuk diketahui, Siyono (39) warga Brengkungan Cawas Klaten ditangkap Densus 88 pada Selasa (9/3/2016) karena diduga terlibat dalam jaringan teroris, namun dia kemudian meninggal di perjalanan.

Polri mengklaim yang bersangkutan meninggal usai kelelahan dan lemas akibat melawan dan berkelahi dengan anggota Densus 88 yang mengawal selama perjalanan. Pasalnya saat itu, Siyono berupaya kabur.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Siyono, Minggu (3/4/2016) kemarin tim dokter Muhammadiyah ‎dibantu satu dokter forensik Polri melakukan autopsi pada jenazah Siyono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved